
“Suratnya baru masuk tadi, jadi kami akan pelajari dulu lebih lanjut,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romi Sandi Agung pada Senin (20/4/2020).
Secara umum Romi menjelaskan, warga yang menerima bansos tunai adalah mereka yang termasuk kategori kurang mampu dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk saat ini imbuhnya, warga kota Palu yang terdaftar di DTKS yakni berjumlah 20.044 Jiwa.
Dari data tersebut, Dinsos Palu akan memilah terlebih dahulu warga yang berhak menerima bantuan, pasalnya syarat lain penerima ialah warga yang tidak menerima program sembako dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).
“Setelah dipilah, akan diketahui warga yang berhak menerima bansos tunai di luar dari kedua program tersebut,” lanjutnya.
Pada tanggal 15 April 2020, kemensos bersama dengan pemda di 33 provinsi telah melakukan video conference terkait sosialisasi bansos tunai yang akan diberikan.
Bansos Tunai tersebut akan diberikan kepada 9 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dikhususkan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan apapun.
Adapun nilai bantuannya ialah Rp. 600 ribu per bulan per KK selama 3 bulan, dari bulan April 2020 s/d Juni 2020.
Selain Bansos, pemerintah Kota Palu sebelumnya sudah merealokasi Anggaran APBD untuk penanggulangan Covid19.
Romi mengatakan, dana realokasi dari pemerintah Kota Palu untuk sementara telah disalurkan bagi beberapa warga yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pengawasan (ODP).
Untuk realokasi dana untuk dampak sosial dan pengaman sosial, pihak Dinsos Palu mengungkapkan Pemerintah kota telah merealokasi anggaran Rp10 Milyar jumlahnya.
Dana realokasi ini nantinya akan disiapkan bagi warga penyintas di kota Palu, program padat karya, dan UMKM atau IKM terdampak.
“Dana yang disiapkan untuk OTG dan ODP ditargetkan cukup untuk 5000 Jiwa, bagi penyintas 36.000 Jiwa, serta untuk UMKM atau IKM 25.000 jiwa,” katanya. (abd/ap)
Komentar
Posting Komentar